Polisi Tangkap Pelaku Baru Kasus Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
ERA.id - Polisi menangkap MR alias RD (28), pelaku baru dalam kasus pembubaran diskusi diaspora oleh sekelompok massa di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Peran (pelaku MR) menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Ade menjelaskan kejadian berawal ketika sejumlah massa datang ke Hotel Grand Kemang untuk melakukan unjuk rasa menolak acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang sedang berlangsung di dalam. Di tengah demonstrasi, MR bersama pelaku lainnya menyelinap masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang.
Sekuriti yang menjaga pintu keluar/masuk melakukan tugasnya dengan melakukan pengecekan barang-barang ke pengunjung. Namun MR yang datang tak memberikan barang-barangnya dan malah menyerang sekuriti tersebut bersama pelaku lainnya.
"Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban ADP karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor," ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan, MR bersama pelaku lainnya masuk ke dalam untuk membubarkan acara diskusi itu. Ade pun mengatakan polisi masih mengusut kasus ini.
Sebelumnya, polisi masih mengusut kasus pembubaran diskusi diaspora oleh sekelompok massa di Hotel Grand Kemang. Seorang saksi kunci di lokasi kejadian, JW diperiksa polisi.
Kombes Ade Ary mengatakan JW diperiksa karena diduga mengetahui motif pembubaran diskusi tersebut.
"JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," kata Ade, Senin (30/9).