Sekjen DPR Sebut Lebih Bermanfaat Tunjangan Perumahan, Ketimbang Perawatan Rumah Dinas
ERA.id - Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar buka suara prihal peniadaan rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2028 dan diganti dengan tunjangan perumahan. Dia mengungkapkan sejumlah alasan.
Salah satunya karena kondisi rumah dinas yang ada di Kompleks Perumahan DPR Kalibata sudah cukup tua, dan biaya perawatannya tinggi.
"Yang pasti pemeliharaan rumah di Kalibata itu khususnya, karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis," kata Indra kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Dia lantas menceritakan kondisi rumah dinas anggota DPR di Kalibata. Menurutnya, banyak rumah yang sudah mulai bocor dan berulang kali diperbaiki.
Di sisi lain, anggaran perbaikin rumah dinas kerap berpotensi menjadi sumber fitnah.
"Rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti ada yang patah balok kiri kanan. Belum lagi nanti insinuatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti," kata Indra.
Alasan lainnya, karena mayoritas anggota dewan sudah memiliki rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Oleh karena itu, menurutnya lebih bermanfaat apabila para anggota dewan mendapatkan tunjangan perumahan ketimbang rumah dinas.
"Kedua, bahwa anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," kata Indra.
Selain itu, lebih mudah membuat pertanggungjawaban tunjangan ketimbang pemeliharaan rumah dinas.
"Ya kalau bentuk tunjangan kan nanti pertanggungjawaban kan itu langsung masing-masing. Jadi enggak perlu ada ini lagi, enggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah yang ini itu yang bocor, yang rusak," imbuhnya.
Nantinya masing-masing anggota DPR dibebaskan untuk memanfaatkan tunjangan perumahan.
Tak ada ketentuan khusus tunjungan tersebut harus digunakan untuk menyewa rumah.
"Itu terserah. Pokoknya masu dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli dia punya uang mukanya dia sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodetabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.
Sebelumnya, beredar salinan surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, diputuskan bahwa anggota DPR mulai dari periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Namun sebagai gantinya, para anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10/2024).
Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota."
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.