Polisi Sita 26 Mobil dari Alphard-BMW Hingga 22 Lukisan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

ERA.id - Polisi menyita puluhan kendaraan hingga lukisan dari kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Barang bukti dalam pengungkapan kasus ini ditampilkan pada Senin (25/11/2024). Di antaranya adalah mobil Subaru BRZ, Toyota Alphard hingga BMW 320I N20 CKD AT.

Ada juga motor Harley Davidson yang disita dari tangan tersangka ini. Seluruh kendaraan ini ditampilkan di halaman gedung BPMJ Polda Metro Jaya.

Tak hanya kendaraan, sejumlah lukisan juga disita penyidik. Beragam lukisan ini digelar di lantai pada ruang konferensi pers. Lalu ada segepok uang, monitor, hingga emas serta jam tangan mewah.

"Dari tangan tersangka penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti (dengan total) senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat konferensi pers di kantornya, Senin.

 Rinciannya, disita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp79.979.747.159. lalu 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000, 13 barang mewah senilai Rp315 juta. Lalu 13 jam tangan mewah sebesar Rp3.763.000.000 dan 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000.

"(Disita juga) 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000, 22 lukisan senilai Rp192 juta," ucapnya.

Penyidik juga menyita 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000 serta saldo pada rekening maupun e-commerce yang telah diblokir sebesar Rp29.863.895.007.

Ada juga penyitaan 70 handphone, 9 tablet dan 10 PC. "(Dan terakhir disita) tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru," jelasnya.

Karyoto pun mengatakan sebanyak 24 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini. Masih ada empat orang yang diburu kepolisian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni J, JH, F, dan C.

"Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/meng-crawling website judi online fan melakukan pemblokiran (yaitu) DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.