Alwin Jabarti Kiemas Jadi Satu dari 28 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

ERA.id - Satu di antara 28 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas.

Alwin dan tersangka lainnya memakai baju tahanan bewarna oranye. Mereka tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media dan hanya diam menunduk.

Akun X @PartaiSocmed menyebut Alwin adalah keponakan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan akun X @PartaiSocmed, dilihat Senin (25/11/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membenarkan jika Alwin merupakan salah satu tersangka dalam kasus judi online ini.

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih, kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Perwira menengah Polri ini juga membenarkan Alwin yang berinisial AJ ini perannya memfilter atau memverifikasi website judi online, agar tidak terblokir.

Satu di antara tersangka lainnya juga adalah Adi Kismanto (AK). Pelaku Adi Kismanto diduga mantan staf ahli Budi Arie sewaktu menjabat sebagai Menkominfo (sekarang Menkomdigi).

"Untuk staf ahli itu inisialnya AK. Inisialnya AK," ucap Wira.

Pelaku Adi ini tidak lulus seleksi tes kepegawaian di Komdigi, namun tetap bisa bekerja di lembaga tersebut. Terkait hal itu, Wira menyebut Adi Kismanto bisa bekerja karena Komdigi ada SOP baru.

"Sedangkan untuk SOP itu bukan diganti ya. Artinya ada SOP baru, jadi bukan diganti, SOP-nya ada SOP baru. Artinya Ini merupakan hal yang baru sehingga nantinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, gitu," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.