Pimpinan DPR Sebut Belum ada Keputusan Soal Ominibus Law Politik Akomodir Penghapusan Presidential Threshold
ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmaf mengatakan, belum ada keputusan apakah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan Presidential Threshold akan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Politik.
"Bahwa itu kemudian akan dimasukan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang kemudian ada UU yang diomnibuskan, itu nanti belum kita putuskan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Dia hanya memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan MK yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden.
Pembahasan mengenai hal tersebut akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan masa reses.
"Saya belum tahu apakah Omnibus Law atau apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan mengikat dan wajib kita taati," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) siap dilakukan.
"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1).
Dia memberi sinyal, revisi UU Pemilu bakal dimasukan ke dalam omnibus law politik yang direncanakan oleh DPR.
"Karena ada keinginan membentuk omnibus law politik yang di dalamnya adalah juga terkait dengan UU Pemilu, maka ya dimasukan ke situ kalau memang fleksibel menganut model omnibus law dilakukan," ucapnya.