Hasto Masih Aktivitas Seperti Biasa, Elite PDIP: Saya Jamin Tidak Kabur

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjamin bahwa Hasto Kristiyanto tak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, sekretaris jenderal PDIP itu masih beraktivitas seperti biasa di kantor partai.

"Pak Hasti ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?" ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dia menegaskan, Hasto tak kemana-mana meskipun berstatus tersangka.

"Pak Hasto ada. Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasti setiap hari ke DPP partai. Saya jaman kalau urusan itu," kata Said.

Prihal penggeledahan rumah Hasto yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (7/1), dia tak mau ikut campur. Namun, partainya dipastikan sangat menghormati langkah lembaga antirasuah.

"Sejak awal PDI Perjuangan komited bukan hanya kali ini. Dari berbagai kasus, ketika itu baik apalagi hukum kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK. Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK," kata Said.

Dia berharap, proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan politik.

Oleh karena itu, dia meminta publik ikut mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus yang menyeret petinggi partainya itu.

"Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan azas praduga tak bersalah. Di satu sisi, ini kasusnya sudah dari 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui engan baik, dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga, baik bagi KPK maupun bagi internal kami," ujar ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.