Bersurat ke DPR, KontraS Minta Revisi UU TNI Dihentikan: Berpotensi Kebali ke Orba

ERA.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersurat ke DPR yang berisi penolakan terhadap pembahasa revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri. Kedua surat itu ditujukan kepada pimpinan DPR, Komisi III DPR, dan Komisi I DPR.

"Isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan (RUU) Polri," kata Wakil Koordinator KontraS Andry Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

KontraS menilai substansi yang dibahas dalam revisi UU TNI maupun revisi UU Polri tidak mampu menjawab persoalan kultural di dua institusi tersebut.

Dia lantas mencontohkan, dalam pembahasan revisi UU TNI ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleb prajurit TNI aktif. Jika dibiarkan, maka berpotensi mengembalikan rezim Orde Baru.

"Ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu ya menduduki jabatan jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif," kata Andri.

"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim soeharto selama 32 tahun," sambungnya.

Di sisi lain, pembahasan revisi UU TNI dilakukan tanpa melibatkan elemen masyarakat. Termasuk KontraS pun tak memperoleh informasi apapun terkait pembahasan rancangan perundang-undangan tersebut.

"Dan saya kira itu menimbulkan bagaimana kemudian membentuk atau kemudian DPR sebagai lembaga yang melakukan proses peraturan perundang-undangan itu tidak mendengar suara warga negaranya," ujar Andry.

KontraS menolak ikut dilibatkan dalam pembahasan revisi UU TNI apabila hanya untuk kepentingan sebagai "stempel" DPR dan pemerintah, tanpa mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari pihaknya dan koalisi masyarakat sipil.

Menurutnya, jika UU TNI diperlukan untuk direvisi, masih banyak subtansi lainnya yang perlu dibenahi.

"Misal peradilan militer, kemudian berkenaan dengan rekrutmen personel untuk menjawab surplus perwira, itu saya rasa lebih penting dibahas ketimbang melakukan percepatan atau upaya kebut-kebutan RUU TNI yang substansinya menurut hemat kami bermasalah," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masuk dalam daftar Prorgram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan, sebelumnya pemerintah sudah mengirimkan  Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 ke parlemen.

"Pimpinan dewan menerima surat dari presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Selanjutnya, DPR menyetujui revisi UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap rancangan udang-undang tersebut diusulkan masuk pada Prorgram Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.