Menkum Sebut RKUHAP Tak Ubah Kewenangan Penegak Hukum

ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak menngubah kewenangan, maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penegak hukum.

Hal itu diketahui setelah pihaknya menerima draf RKUHAP yang dikirimkan DPR kepada pemerintah.

"Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan juga pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, RKUHAP lebih banyak mengatur terkait dengan perlindungan terhadap tersangka, serta pengaturan keadilan restotatif.

"Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak.. dan menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum yakni restorative justice, RJ. Jadi itu yang banyak muncul," kata Supratman.

Dia mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpre) terkait pembahasa RKUHAP kepada DPR. Adapun Kementerian Hukum tengah menyusun daftar invetarisasi masalah (DIM) RKUHAP versi pemerintah.

"Kami lagi melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan (DIM)," kata politisi Partai Gerindra itu.

Diketahui, DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah.

Surpres bernomor R-19/pres/03/2025 itu dibacakan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).

Namun, pimpinan DPR belum menugaskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang membahas RKUHAP. Meskipun revisi perundang-undangan tersebut merupakan domain dari Komisi III DPR.

Puan mengatakan, penugasan pembahasan RKUHAP akan diputuskan usai masa reses. Diketahui, DPR memulai masa reses pada 26 Maret hingga 16 April 2025.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III namun baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan.