Serahkan DIM ke Komisi III DPR, Pemerintah Beberkan 10 Penguatan dalam RKUHAP
ERA.id - Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada Komisi III DPR pada Selasa (8/7/2025).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, yang mewakili pemerintah, berharap RKUHAP segera dibahas dan dirampungkan DPR.
"Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy.
Dalam paparannya, dia menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu dilakukan perubahan. Terlebih di tengah perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional.
"Maka perlu dilakukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyelesaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum," kata Eddy.
Eddy menambahkan RKUHAP juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sehingga diharapkan membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan 10 norma penguatan dalam RKUHAP. Pertama, penguatan hak terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Kedua yaitu, penguatan hak saksi, korban, perempuan dan penyandang disabilitas. Ketiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka, pemblokiran, dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa.
Keempat, pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif. Selanjutnya yaitu ganti kerugian rehabilitasi restitusi dan kompensasi.
"Tujuh, penguatan peran advokat. Delapan, pengaturan saksi mahkota," kata Eddy.
Kesembilan yaitu pengaturan pidana oleh korporasi. Terakhir yaitu, pengaturan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Dia mengatakan, penguatan norma dalam RKUHAP tersebut diharapkan dapat menciptakan supremasi hukum, menjaga hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.
"Serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tungas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, dan kemajuan informasi teknologi," kata Eddy.