Pengamen Blok M yang Gebuk Anak Balitanya hingga Tewas Ditangkap

ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan orang tua berinisial N (31) dan E (32) yang menganiaya anaknya sendiri berinisial R (2) hingga tewas, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu kemarin sebagai tersangka.

"Statusnya sudah jadi tersangka dan sementara kita amankan keduanya di Polres, kemudian juga terus akan kita kembangkan sejauh mana yang sudah mereka lakukan terhadap anak tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya, Rabu.

Kemudian terkait kakak korban yang berusia lima tahun juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun dia hanya mengangguk atau mengiyakan saja. "Dia (kakak) memang juga masih ada rasa takut ya terhadap kejadian itu," kata Murodih.

Penganiaya anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dalam pengaruh obat pil anjing eksimer saat melakukan aksinya pada Rabu (7/5) siang pukul 12.30 WIB.

"Sejauh ini yang bersangkutan mengakui memang ada pengaruh obat. Jadi, obat pil anjing itu eksimer," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5).

Citra mengatakan hal itu terkait kasus anak berinisial R (2) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang tewas karena mendapat kekerasan dari orangtuanya berinisial N (31) dan E (32).

Dikatakan, kedua orangtua korban bekerja sebagai pengamen dan penjual mawar di sekitar Blok M. Mereka tidak dalam status menikah.

"Untuk tempat tinggalnya, mereka ini pindah-pindah. Terakhir ini, sampai kejadian, mereka tinggal di bawah kolong jembatan jalan layang Blok M," ujarnya.

Dijelaskan, kekerasan itu mulai dari mencubit, memukul pakai gitar, dan menempeleng korban. Orangtuanya beralasan sang anak sering bertengkar dengan kakak korban. Namun kekerasan itu berujung sang anak dibawa orangtuanya ke Puskesmas Kebayoran Baru dan juga dicurigai oleh petugas kesehatan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.