Viral Polisi Lakukan Pungli, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
ERA.id - Viral di media sosial oknum polisi yatu Aiptu RH melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aksi tak terpuji itu menyebabkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan meminta maaf.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya," kata Gidion, dilansir dari Antara, Sabtu (28/6/2025).
Dia menyampaikan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatan anak buahnya, serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Gidion, oknum polisi yang melakukan pungli kemungkinan akan dikenakan sanksi demosi.
"Selain penempatan khusus selama 30 hari, saya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan demosi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya
Gidion menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu RH tidak sedang dalam pelaksanaan tugas razia saat peristiwa pungli tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, pada Rabu (25/6).
Namun yang bersangkutan dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan, mengenakan pakaian dinas dengan jaket serta mengendarai sepeda motor pribadi.
“Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga telah keluar, dan dinyatakan negatif dari zat narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian di wilayahnya.
"Silakan langsung laporkan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran oleh anggota. Penegakan disiplin adalah komitmen kami,” tegasnya.