Anggotanya Peras Warga, Kapolda Sumut Janji Beri Sanksi Tegas: Diproses Pidana dan Etik!
ERA.id - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas oknum polisi Bripka P yang memeras seorang pengendara dengan modus mencari-cari kesalahan.
Tak tanggung-tanggung, Panca mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada Bripka P mulai sanksi etik hingga sanksi pidana.
"Setelah saya cek oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik," tegas Irjen Pol Panca, Jumat (12/11/2021) malam.
Menurutnya, perbuatan Bripka P yang melakukan pemerasan terhadap warga telah mencoreng nama baik institusi Polri. Saat ini Bripka P sudah ditahan di sel khusus Propam Polrestabes Medan.
Panca mengatakan telah memerintahkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko untuk menindak Bripka P dengan sanksi tegas.
"Saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan menuntaskan kasusnya," ujarnya.
Kapolda Panca menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah anggotanya yang mencoreng nama baik institusi Polri.
"Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat," ucap Kapolda Panca.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, menambahkan akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P. "Instruksi Kapolda Sumut akan kita selesaikan. Untuk Bripka P akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.