Kompolnas Singgung Kresek yang Dibawa Diplomat Arya Sebelum Tewas di Kos Jakpus, Isinya Rahasia

ERA.id - Teka-teki kantong kresek yang dibawa oleh diplomat muda sekaligus staf  Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya terungkap. Kantong kresek itu disebut sebagai salah satu barang bukti kematian mengenaskan ADP.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah mengetahui isi dalam kantong kresek tersebut. Anam mengatakan isi kantong kresek itu merupakan bagian dari barang bukti.

"Karena CCTV yang tersebar di publik itu bawa tas kresek, yang juga jadi pertanyaan isinya apa. Tadi kami ditunjukkan (pihak Polda Metro Jaya) isinya apa saja, bagaimana mereka proses membukanya, bagaimana prosedur memperlakukan, karena itu bagian dari barang, barang bukti, prosedurnya juga ditunjukkan," kata Anam di Polda Metro Jaya, Selasa (22/7/2025). 

Namun, mantan Komisioner Komnas HAM ini belum mau mengungkapkan isi kresek tersebut. Dia berdalih penyidik yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut. 

"Kami belum bisa sampaikan saat ini apa aja isinya, biarkan Polda Metro Jaya penyidiknya yang akan menjelaskan," imbuhnya.

Diketahui dalam rekaman video CCTV yang beredar, Arya masuk ke kamar kos pada pukul 23.23 WIB, Senin (7/7). Semenit kemudian atau pukul 23.24 WIB, Arya keluar dari kamar kos dan membawa kantong kresek dan berjalan ke arah ujung indekos.

ADP terlihat membuka pintu pagar lalu masuk ke dalam. Kemudian pukul 23.25 WIB, korban keluar untuk kembali masuk ke dalam kamarnya. Dia terlihat tak membawa kresek yang sebelumnya dipegang. Setelah itu, Arya tak lagi terekam kamera hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa keesokan paginya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terkait kematian Arya Daru Pangayunan yang tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di indekos di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

"Penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan dari labfor, kurang lebih 6 hari lagi. Masih 6 hari lagi karena memang pemeriksaan labfor memang membutuhkan waktu minimal 2 Minggu," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (19/7).

Reonald menambahkan penyidik telah memeriksa lima saksi untuk mengusut kasus kematian Arya. Para saksi itu adalah VD dan DMS yang merupakan rekan kerja Arya; penjaga kos berisinial S; FM, yaitu saksi yang pertama kali menemukan jasad korban; dan istri Arya, MAP.

"Dan perlu kami sampaikan juga di kesempatan ini, bahwa dari hari Minggu kemarin, tim psikologi forensik sudah melakukan pemeriksaan, pendalaman secara psikologi forensik atau autopsi forensik. Dan hingga saat ini masih berjalan," tuturnya.