Temukan Pidana, Polri Ungkap 2 Kategori Pelanggaran Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol hngga Tewas

ERA.id - Polri menyatakan ada dua kategori dalam kasus rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Jakarta.

Tujuh anggota Brimob yang ditangkap itu adalah Bripka Rohmat (R), Kompol Kosmas K Gae (Kompol K), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Bharaka Jana Edi (Bharaka J), dan Bharaka Yohanes David (Bharaka Y).

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. (Dia saat itu) duduk di depan sebelah kiri driver," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Pelanggaran berat juga dilakukan oleh Bripka R. Pelaku merupakan sopir rantis Brimob tersebut.

"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ungkapnya.

Kategori kedua adalah pelanggaran sedang yang dilakukan oleh Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y. Kelima anggota Brimob ini dapat dikenakan sanksi patsus, demosi, dan/atau penundaan pendidikan.

Agus kemudian menyampaikan Polri akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas pada Rabu (3/9/2025) besok. Untuk Bripka R menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ujar Agus.

Jenderal bintang satu Polri ini kemudian menyebut Polri juga akan melakukan gelar perkara terhadap Kompol K dan Bripka R. Gelar perkara dilakukan karena penyidik menemukan dugaan pidana dalam kasus ini.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujarnya.

Namun, dia tak merinci dugaan pidana apa yang diduga dilakukan Kompol K dan Bripka R. Agus hanya menambahkan gelar perkara itu nantinya juga akan dihadiri oleh Kompolnas, Komnas HAM, Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam.