Menteri Yusril: 68 Pelaku Perusakan-Penjarahan di Jakarta Saat Demo Agustus Tak Lakukan Makar

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sebanyak 68 orang ditangkap dari kasus perusakan saat demonstrasi di gedung DPR dan penjarahan di rumah pejabat publik di kawasan Jakarta, akhir Agustus lalu. Yusril menyebut puluhan orang yang ditangkap itu tidak terlibat aksi makar atau terorisme.

"Sampai sejauh ini ingin juga saya tegaskan bahwa dari semua 68 orang yang telah ditahan dan diperiksa sekarang ini, itu tidak satupun di antara mereka yang disangka melakukan tindakan makar atau terorisme, itu tidak ada," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Mantan Ketum PBB ini menjelaskan ke-68 orang ini dijerat pasal-pasal di dalam KUHP dan UU ITE. Dari 68 tahanan itu, dua di antaranya adalah wanita dan satu orang pas berumur 18 tahun.

Yusril kemudian menyampaikan dirinya mengecek para tahanan itu, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Dari tinjauan itu, dia memastikan mereka semua diperlakukan dengan baik.

Dia juga sempat berdialog dengan Delpedro. Dari hasil diskusi itu, Delpedro menyatakan tidak bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan.

"Dan saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya menurut kaedah-kaedah hukum acara pidana, dia mengatakan sudah dan dia mengatakan 'saya tetap berpendapat bahwa saya tidak bersalah'," tuturnya.

Yusril kemudian mengatakan pihaknya mendorong restorative justice ke-68 tersangka itu jika memungkinkan.

"Kalau antara korban dan pelaku itu sudah tercapai suatu kesepakatan dan perdamaian, maka proses hukum bisa dihentikan. Nah, karena itu tergantung terhadap Penyidik apakah sudah cukup bukti untuk dilakukan dalam restoratif justice, kalau itu ada korban," imbuhnya.