Kronologi Kacab BRI Dibunuh, Korban Jadi Target Pernah Kasih Kartu Nama

ERA.id - Sebanyak 15 orang ditangkap dari kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan peristiwa bermula ketika tersangka Candy alias Ken bertemu dengan tersangka Dwi Hartono dan AAM. Ken menyampaikan jika memiliki rekening dormant.

"Kemudian C alias K memiliki rencana untuk memindahkan uang dari rekening dormant tersebut ke rekening penampungan yang telah disiapkan," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Dalam rencana ini, Ken sudah menyiapkan tim IT. Namun untuk menjalankan rencana tersebut, diperlukan otoritas kepala bank. Ken kemudian meminta Dwi untuk mencari Kacab bank yang bisa diajak bekerja sama.

Sebab, dia mengaku kacab bank yang didekatinya selalu menolak untuk membantu. Tersangka ini menyampaikan dua opsi agar kacab bank mau membantu. 

"Opsi pertama melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Setelah itu, korban akan dilepaskan. Kemudian opsi yang kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan. Dan apabila berhasil, maka korban akan dihilangkan atau dalam arti kata, korban akan dibunuh," ungkapnya. 

Akhirnya disepakati para pelaku menggunakan opsi pertama, yakni akan melakukan kekerasan lalu kacab bank tersebut akan dilepaskan. Mereka akhirnya sepakat untuk menculik Ilham. Para pelaku ini sendiri tidak kenal dengan Ilham. 

Kacab BRI Cempaka Putih ini dijadikan target karena Ken memiliki kartu nama Ilham Pradipta.

"Atas hal tersebut, kartu nama tersebut diserahkan kepada DH, dikirim kepada DH, kemudian DH melakukan pencarian. Awalnya melakukan pencarian terhadap rumah dari korban, mereka tidak bisa menemukannya karena hanya yang diberikan adalah hanya kartu nama, alamatnya tidak lengkap, sehingga mereka ke kantor dari korban, ke kantor korban (untuk membuntutinya)," tambah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.

Tersangka Dwi lalu bertanya ke pelaku JP tentang ada tidaknya orang dan kelompok preman yang bisa melaksanakan pekerjaan untuk menculik seseorang. Orang-orang tersebut boleh dari sipil ataupun aparat. JP menindaklanjuti permintaan Dwi dengan menghubungi Serka N.

Tak lama setelah itu, dilakukan pertemuan antara Dwi, JP, AAM, dan Serka N untuk membahas persiapan penculikan. Orang-orang suruhan juga sudah turut dipersiapkan.

"Di dalam pertemuan tersebut, DH dan AAM bertugas untuk menyiapkan tim yang akan mencari alamat korban, serta mengikuti korban, di mana dalam tim tersebut terdiri dari tiga orang, yang pertama adalah saudara R, saudara E, dan saudara B," tuturnya.

"Kemudian saudara JP, menyiapkan tim untuk membantu membuntuti korban, yaitu dengan inisial saudara AW, serta menyiapkan tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban," sambungnya.

Serka N kemudian menghubungi Kopda F agar mau ikut dalam kejahatan tersebut. Kopda F lalu merekrut orang-orang yang mau melakukan kejahatan.

"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saudara F menghubungi saudara E, dan mereka sepakat bertemu di seputar daerah di Cijantung. Tidak lama setelah itu, saudara E datang bersama saudara B, saudara R, dan saudara A," jelasnya.

Kopda F lalu menunjukkan foto Ilham ke tersangka E. Kemudian, tim E diberi tugas untuk menculik Ilham dan mengantarkannya ke JP.

Korban kemudian diculik di sebuah tempat pembelanjaan di kawasan Jakarta Timur dengan mobil Toyota Avanza bewarna putih. Di dalam mobil, Ilham diikat dan matanya dililit lakban. Korban juga dihajar ketika diculik.

Ilham sejatinya dibawa ke safe house, namun tak jadi dilakukan. Akhirnya, Kacab BRI Cempaka Putih ini dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner di bawah Flyover Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di dalam mobil Fortuner itu ada pelaku JP, Serka N, D, dan U. Pada mobil itu, Ilham kembali dianiaya.

Karena para tersangka mendapat kepastian akan menjemput Ilham, korban akhirnya dibuang di sebuah persawahan di kawasan Bekasi dalam kondisi masih terikat.

"Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tapi sudah lemas," Ungkap Abdul.

Keesokan harinya, warga menemukan Ilham yang telah meninggal dunia. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya para pelaku ditangkap.

Satu orang, EG ditetapkan sebagai buronan dalam kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Untuk dua oknum prajurit TNI juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.