ERA.id - Polri sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ke dua anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas, yakni Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) dan Bripka Rohmad (R). Kedua pelanggar ini mengajukan banding usai dijatuhi putusan oleh majelis hakim KKEP.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar Minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Rohmad merupakan sopir rantis itu. Sementara Cosmas saat kejadian duduk di sebelah pengemudi. Dalam sidang etik, Cosmas disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Rohmad dihukum demosi tujuh tahun.
Selain Rohmad dan Cosmas, Propam menangkap lima anggota Brimob lainnya di dalam rantis tersebut. Untuk sidang KKEP terhadap lima anggota polisi yang tersisa masih dalam penjadwalan.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," tambahnya.
Diketahui, massa awalnya berunjuk rasa di gedung DPR terkait masalah tunjangan anggota dewan pada akhir Agustus lalu. Demonstrasi ini pun berubah menjadi kericuhan di sejumlah titik.
Polisi kemudian membubarkan massa. Namun dari tindakannya ini, sebuah rantis Brimob melindas Affan Kurniawan hingga tewas.
Publik semakin marah dan menuntut keadilan atas tewasnya Affan. Aksi ini berubah menjadi kericuhan. Markas-markas polisi di sejumlah wilayah pun diserang. Gedung dewan di sejumlah daerah turut dibakar.
Sebagian massa juga menjarah dan merusak rumah pejabat publik. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke perusuh.
Propam pun turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Kosmas K Gae (Kompol K), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Bharaka Jana Edi (Bharaka J), dan Bharaka Yohanes David (Bharaka Y).