Ammar Zoni Jadi Dalang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Beli Lewat Aplikasi
ERA.id - Pesinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba tempat di mana dirinya menjalani masa tahanan.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin mengatakan ada enam tersangka terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, yakni Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni. Untuk mantan suami Irish Bella ini memperoleh barang haram itu dari seseorang di luar Rutan Salemba.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ammar Zoni menerima sabu dan sinte itu di lingkungan Rutan Salemba. Para tersangka berkomunikasi dan bertransaksi narkotika menggunakan handphone dan aplikasi Zangi.
Peran artis ini yaitu menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Setelah itu, barang haram tersebut kemudian dibagikan ke para tersangka lain.
"Peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ungkapnya.
Pihak rutan yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. Mereka semua lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
Akibat perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap pada 2017 lalu. Pesinetron ini tidak dihukum dan hanya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Ammar Zoni kembali ditangkap atas kasus narkoba pada 2023. Dia lalu dihukum penjara selama empat bulan.
Pria ini rupanya tak kapok. Pada Desember 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap karena terlibat kasus narkotika.
Mantan suami Irish Bella ini sejatinya bebas pada Desember 2025 ini. Namun dia akan kembali hidup dari balik jeruji besi karena sekarang tersandung lagi kasus narkoba.