Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Bukan Kecewa Ini Kriminalisasi

ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya terkait laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Roy mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Polda Metro Jaya.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar," kata Roy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dia kemudian menjelaskan dirinya adalah seorang pakar telematika dan memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik. Penetapan tersangka ini menurutnya akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Sebab, orang-orang yang meneliti dokumen publik ditersangkakan dan dikriminalisasi.

Saat disinggung apakah akan mengajukan praperadilan penetapan tersangka atau tidak, Roy tidak menjawab secara gamblang.

"Nggak ada, ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya," tuturnya 

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi. Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster. Berikut kedelapan tersangka tersebut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.