TKN: Sudah Final, Jangan Ributkan Lagi Ajaran Komunis
Apalagi, berdasarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP-TAP MPRS/MPR, diatur dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut bahwa TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Ajaran Komunisme dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip demokrasi kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Sehingga berdasarkan putusan itu, keluarga turunan PKI kini berhak hidup normal dalam masyarakat sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
"Yang dilarang dilakukan oleh keturunan dan keluarga eks PKI tersebut adalah mendirikan kembali organisasi PKI atau organisasi sosial politik yang berasaskan komunisme atau menyebarkan ajaran komunisme," kata Basarah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).
Menurut Basarah, pernyataan Hashim harusnya dilengkapi dengan ajakan kepada semua pihak untuk menghentikan isu kebangkitan PKI dan komunis, termasuk yang menuduh pihak-pihak tertentu sebagai PKI. Apalagi tuduhan ini seringkali tidak berdasarkan fakta dan kebenaran.
"Mengapa demikian, karena pelarangan PKI dan ajaran komunisnya di Indonesia sudah final dan telah menjadi konsensus bangsa Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dan diperkuat lagi oleh TAP MPR No I Tahun 2003," jelas Basarah.
"Sementara saat ini, MPR sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur umum (regeling) termasuk tidak lagi memiliki wewenang untuk mencabut sebuah TAP MPR. Dengan demikian TAP MPRS No XXV tahun 1966 dan TAP MPR No I Tahun 2003 tersebut bersifat permanen alias berlaku selamanya," imbuh Wasekjen PDI Perjuangan ini.
Sehingga, menurut Basarah, isu propaganda kebangkitan PKI hanya akan melibatkan generasi bangsa yang tak tahu soal PKI dan komunis yang sudah jadi bagian masa lalu untuk terus menanggung akibat konflik masa lalu.
"Di sisi lain, menggembor-gemborkan isu kebangkitan komunis itu sendiri, secara tidak disadari, bagi generasi mileneal yang karakteristiknya serba ingin tahu tersebut, malah justru membuat mereka menjadi ingin tahu dan mencari-cari tentang ajaran komunis itu sendiri," ungkap Basarah.
Supaya kalian tahu, Hashim yang merupakan adik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, mengatakan kakaknya menerima segala bentuk dukungan, termasuk dari keturunan PKI. Kata dia, Prabowo tak mempermasalahkan dukungan dari anak-cucu PKI, asalkan tidak menyebarkan paham komunis.
"Kami akan terima dukungan dari mana pun, kecuali iblis, kecuali setan, yang lain kami terima, Prabowo terima. Bahkan anak dan cucu (anggota) PKI pun, cicit PKI, kami akan terima dukungannya," ujar Hashim beberapa waktu yang lalu.
"Tapi yang jelas Pak Prabowo tak dibawa ke arah 'palu-arit'. Prabowo tetap Pancasila. Tetap UUD 45, tetap NKRI," tutupnya.