ERA.id - Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKP Malaungi, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Pengacara AKP Malaungi, Asmuni, heran dengan penetapan tersangka atas kliennya. Dia menilai, status hukum tersebut terkesan dipaksakan oleh penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Dalam kasus ini, masih banyak orang yang terlibat belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, ini ada apa?" ujarnya.
Asmuni menyampaikan hal tersebut dari pantauan penyidikan selama memberikan pendampingan hukum kepada AKP Malaungi. AKBP Didik sebagai atasan AKP Malaungi yang diyakini kliennya terlibat dalam kasus ini, tidak tampak di penyidikan.
"Kami kecewa di sini, patut diduga ada upaya menyembunyikan orang yang namanya AKBP Didik Putra Kuncoro yang sampai saat ini belum kita ketahui di mana. Ada yang menyatakan dia di Denpasar, ada yang bilang dia di Mabes Polri, belum jelas semua," ucap dia.
Bahkan, Asmuni pun mengakui bahwa dirinya berupaya menanyakan tentang status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
"Kemarin sempat komunikasi dengan Dirresnarkoba Polda NTB, katanya akan dilakukan pencekalan. Tanya imigrasi lagi, belum tentu hari ini bisa keluar, ini patut pertanyakan," ujarnya.
Dari penelusuran pihaknya, AKBP Didik baru sebatas menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Bidang Propam Polda NTB.
"Akhirnya yang kita tahu, baru di propam saja diperiksa. Yang pidana umumnya (kasus narkoba) belum ada sama sekali," ucap Asmuni.
Begitu juga dengan sabu-sabu yang berada dalam penguasaan AKP Malaungi sebanyak 488 gram. Barang haram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota itu, jelas dia, merupakan titipan dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
"Barang haram yang ditemukan di rumah dinas itu adalah milik Koko Erwin yang juga kita tidak tahu di mana rimbanya. Yang jadi pertanyaan semua pihak, di mana Koko Erwin yang punya barang haram ini? Polda NTB belum bisa tentukan di mana Koko Erwin itu," katanya.
Dia menyampaikan bahwa kliennya sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa dirinya bersalah melakukan perbuatan pidana. Namun kliennya dengan tegas di hadapan penyidik menyatakan bahwa kesalahan tersebut dijalankan atas sepengetahuan dan perintah AKBP Didik sebagai atasan.
"Ingat, klien kami ini dibebankan untuk beli mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Itu yang membuat klien kami tertekan, semua ada buktinya dan sudah sudah dituangkan dalam BAP. Klien kami terbuka," ujar Asmuni.
Ia pun berharap agar penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo.
"Semoga Pak Kapolri dan Kapolda NTB mendengar apa yang disampaikan ini. Kalau mau berantas, berantas semua, kalau pun gulung, gulung semua, ini narkoba, sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat kita," ucapnya.