Koalisi Sipil Desak Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat anggota BAIS TNI sekaligus terduga penyiram air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diadili di peradilan umum.
"Agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Ardi menjelaskan tindakan kekerasan keempat prajurit TNI itu merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang HAM. Jika para pelaku diadili dalam peradilan militer, maka dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini.
Dia menyebut kasus ini dimungkinkan menyeret pelaku dengan rantai komando lebih tinggi, atau dalam artian sebagai aktor intelelektual. Dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie ini diyakini Koalisi Masyarakat Sipil tidak akan terungkap jika keempat anggota BAIS TNI tersebut diadili dalam peradilan militer.
"Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Kepala BAIS, Letjen Yudi Abrimantyo; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto; dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin agar tak lepas tangan atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku, ketiganya wajib untuk membuka kasus ini hingga tuntas sampai terungkap pelaku intelektualnya.
Komnas HAM pun turut didesak agar ikut mengawal kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus ini. Sebab, perkara ini dimungkinkan merupakan pelanggaran HAM berat. Apalagi, Andrie Yunus merupakan seorang aktivis yang sering "vokal" menyuarakan penolakan revisi UU TNI. Dia juga satu di antara orang yang bersuara ihwal kericuhan demonstrasi di Indonesia pada Agustus 2025 lalu.
"Koalisi juga mendesak agar fakta-fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI perlu dicek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM. Makanya, sekali lagi kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada," tuturnya.
Ardi lalu menyebut penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius kepada pembela HAM, masa depan HAM, dan demokrasi di Indonesia. Dia ingin kasus seperti ini tak terulang lagi ke depannya.
Sebelumnya, Puspom TNI menyampaikan pihaknya menangkap empat prajurit usai diduga melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
"Jadi tadi pagi, saya telah menerima, menerima dari Denma Bais TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu.
Keempat prajurit itu yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka semua ditahan di Pomdam Jaya.
Untuk motif kasus ini belum diketahui. Semuanya juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Jadi kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya, jadi bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI," jelasnya.
"Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," sambungnya.
Keempat prajurit itu dijerat Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.