Koalisi Sipil: Hukuman Ringan ke Tentara Kasus Andrie Yunus-Penganiaya Anak hingga Tewas Cerminkan Impunitas
ERA.id - Koalisi Masyarakat Sipil memandang peradilan militer telah gagal menjamin rasa keadilan kepada rakyat Indonesia. Sebab, anggota TNI yang melakukan tindak pidana hanya diberi hukuman ringan.
Hal ini tergambar dari kasus empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yakni Sersan Dua Edi Sudarko; Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi; Kapten Nandala Dwi Prasetya; serta Lettu Sami Lakka hanya dituntut empat tahun penjara.
Kemudian perkara anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi yang menganiaya anak SMP berinisial MHS (15) hingga tewas di Medan, hanya divonis 10 bulan penjara.
"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Bhatara mengatakan sistem peradilan militer harus direformasi dan menjadi suatu hal urgen serta mendesak untuk dilakukan. Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban.
Pada kasus bocah SMP dianiaya hingga tewas oleh Sertu Riza, pelaku juga hanya diwajibkan membayar restitusi Rp12,7 juta. Putusan ini bahkan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan dan tidak memecat Riza dari institusi TNI.
Jika peradilan militer tetap dibiarkan seperti ini, Bhatara mengatakan penerapan sistem hukum pidana di Indonesia akan menjadi rusak.
"Kasus Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan betapa kacaunya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku, sekaligus menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum," imbuhnya.
Dia lalu menyebut peradilan militer menjadi sarana untuk melanggengkan impunitas atas kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Atas dasar hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi agar keadilan bagi masyarakat dapat diwujudkan.
"Koalisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pengujian Materil (JR) Pasal 74 UU TNI yang menjadi penghalang pelaksanaan dari pasal 65 ayat (2) UU TNI dan mengabulkan pula Pengujian Materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tambah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.