Leonardi Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat Frasa Merugikan Keuangan Negara ke MK
ERA.id - Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi dan tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan uji materiil Pasal 603 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha menjelaskan gugatan dengan nomor permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 dilayangkan karena Pasal 603 KUHP memiliki frasa yang kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional suatu norma pidana yang sah menurut standar lex certa, lex stricta, dan foreseeability.
Apalagi dalam kasus yang menimpa Leonardi, Rinto menyebut kerugian negara pada perkara itu tidak bersifat actual loss, melainkan potential loss.
"Karena perkara yang sedang kita jalani ya, proses Pak Leonardo sebagai terdakwa itu menggunakan audit BPKP ya. Nah, jadi selain audit BPKP di dalamnya itu muatan atau konten di dalam BPKP itu potential loss, ya," kata Rinto di gedung MK, Senin (22/6/2026).
Penasihat hukum ini menuturkan Pasal 603 KUHP mengatur tindak pidana korupsi dengan unsur pokok perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan yang dimaksud "merugikan keuangan negara" ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan "lembaga negara audit keuangan."
Namun, frasa tersebut dinilai tidak memenuhi standar lex certa, lex stricta, dan foreseeability, tiga prinsip fundamental hukum pidana yang menjamin bahwa setiap warga negara dapat mengetahui sejak awal tindakan apa yang dilarang dan apa konsekuensi hukumnya.
Ketiadaan kejelasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran, jika berbagai institusi dapat diperlakukan sebagai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.
Mengacu pada perkara dugaan korupsi satelit Kemhan pun, Rinto mengatakan negara belum mengeluarkan uang sepeser pun. Sebab, Oditur dan kejaksaan tidak memperhatikan putusan pengadilan Arbitrase di Singapura dan pengadilan Paris.
Namun mereka kerap mengatakan ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi satelit Kemhan.
"Jadi ya karena situasi itu ya kami ke sini ya untuk menguji masalah lembaga mana yang berwenang untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara. Kan sudah dibilang BPK bukan BPKP, tapi masih tetap dari pihak Kejagung bersikeras pakai BPKP ya, karena ada reduksi seperti itu ya kita ke sini," tuturnya.
Leonardi berharap mendapat keadilan dari langkah hukumnya ini. Untuk sidangnya sendiri, masih pemeriksaan saksi-saksi.