Saksi Sebut Tanda Tangan CoP Navayo pada Proyek Satelit Kemhan Bukan Atas Perintah Laksda Leonardi
ERA.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan RI tahun 2012-2021, Selasa (28/4) malam.
Anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT saat itu, Jon Kennedy Ginting menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Laksda (Purn) Leonardi. Jon Kennedy pun mengungkapkan jika Leonardi bukanlah sosok yang memerintahkan untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG.
Penandatanganan itu atas perintah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan saat itu, Mayjen (Purn) Bambang Hartawan pada 2016.
Diketahui, CoP ini merupakan dokumen yang dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan atau invoice dari Navayo kepada pemerintah RI sehingga negara rugi USD21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72.
"Siapa yang menyuruh saksi untuk menandatangani CoP?" tanya kuasa hukum Leonardi, Jundri Berutu saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (28/4).
"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," jawab Jon Kennedy Ginting. Majelis hakim kemudian meminta Jon Kennedy untuk menjawab dengan lugas terkait siapa yang menyuruh untuk meneken CoP.
"Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat Pak Mayjen Bambang Hartawan," sambung saksi.
Navayo mengirimkan empat invoice kepada Kemhan. Pada pengiriman invoice pertama dan kedua, Jon Kennedy tidak melaporkannya ke Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baru lah setelah invoice ketiga dan keempat terbit, dia baru melapor kepada terdakwa. Saat itu, Jon menilai invoice Navayo telah sesuai dengan milestone pada kontrak dan memenuhi syarat untuk dibayar.
Hakim Nur Sari Baktiana Ana kemudian bertanya betul tidaknya Jon Kennedy Ginting menandatangani invoice. Dia mengamini itu dan menjelaskan hal tersebut berdasarkan perintah Dirjen Kuathan Bambang Hartawan.
Hakim Nur Sari lalu mempertanyakan apakah Kennedy Ginting punya kewenangan untuk menandatangani dokumen single factory notice yang menghasilkan CoP sehingga membuat Navayo berhak menagih invoice.
"Bukti dokumen inilah yang digunakan Navayo untuk mendapatkan pinjaman bank asing, nah bank inilah yang akan terjalin lagi kontrak dengan Kemenhan," katanya.
Dengan pengiriman barang, Navayo menyatakan punya piutang dengan Kemenhan.
Hakim Nur Sari kemudian meminta dokumen itu menjadi barang bukti kepada oditur militer. Pasalnya berdasarkan dokumen tersebut berimplikasi Kemhan digugat Navayo dalam pengadilan Arbitrase di Singapura yang dalam putusannya Indonesia kalah dan wajib membayar hutang sesuai kontrak sekaligus bunganya.
"Itu sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemenhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank. Itu karena dia menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat," jelasnya.