Bela Andrie Yunus, Keluarga Korban Kekerasan TNI Tolak Pelaku Diadili di Peradilan Militer

ERA.id - Keluarga korban dugaan kekerasan oknum TNI, Eva Meliani Pasaribu menyerukan solidaritas terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh prajurit TNI.

"Mata Andrie Adalah mata rakyat yang memperjuangkan keadilan," kata Eva saat menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Eva adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang dibunuh bersama seluruh keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dia menerangkan, prajurit TNI yang diduga terlibat dalam perkara kematian keluarga belum diadili hingga saat ini.

"Pada saat kejadian, bukan hanya ayah saya yang meninggal, tetapi ibu, adik, dan anak saya juga meninggal akibat peristiwa pembakaran rumah kami di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, pada tanggal 27 Juni 2024. Kami menduga kuat kematian empat orang keluarga saya ada keterlibatan oknum TNI yang sampai saat ini belum terungkap," ujarnya. 

Atas dasar itu, dia mengaku sangat mengetahui rasanya menjadi korban dan menunggu keadilan yang tak kunjung datang. Tentara yang terlibat dalam kasusnya masih bebas dan masih digaji oleh negara. Sementara dirinya, hidup sebatang kara.

Eva menegaskan keadilan tidak akan datang jika semua orang diam. "Kebenaran takkan muncul kalau kita takut. Dan negara tidak akan bertanggung jawab jika kita tidak menuntutnya," tegasnya. 

Kasus Andrie ini membuat Eva sedih, kecewa, dan marah. Apalagi Andrie diketahui selalu berdiri mendampingi korban-korban. "Ini harus diusut tuntas. Keadilan dan kebenaran tidak boleh lagi mati seperti api yang sudah mengambil anggota keluarga saya. Supaya tidak lagi ada orang yang berani yang dibungkam seperti ini. Saya mengutuk keras tindakan penyiraman yang terjadi kepada Bang Andrie," paparnya.  

Di kesempatan yang sama, Lenny Damanik juga menyampaikan hal senada agar ke depannya tak ada lagi korban seperti Andrie dan anaknya, Michael Histon Sitanggang yang tewas dianiaya anggota TNI.

"Untuk memastikan bahwa kekerasan oleh aparat, apapun bentuknya baik itu pemukulan yang merenggut nyawa anak saya maupun penyiraman air keras terhadap Andrie, tidak lagi dianggap biasa, tidak lagi dibiarkan, tidak lagi diselesaikan dengan hukuman yang tak sebanding dengan penderitaan korban," tuturnya. 

"Keadilan harus hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang punya pangkat. Keadilan harus melindungi rakyat, bukan menutupi pelaku. Dan kita akan terus bersuara sampai keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh korban. Adili para Pelaku dan aktor Intelektualnya di peradilan umum," tuturnya. 

Lenny adalah satu di antara korban yang masih memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Pada 24 Mei 2024, anaknya diduga dianiaya oleh oknum TNI Sertu Reza Pahlevi. Michael tewas. Kala itu pada 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer Medan menjatuhkan putusan yang menghancurkan hatinya, yaitu hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku. 

"Hanya 10 bulan, untuk seorang prajurit yang telah menghilangkan nyawa seorang anak berusia 15 tahun. Di ruang sidang, ketika hakim mengatakan terdakwa 'masih muda' dan 'masih dibutuhkan di satuannya', saya merasakan seolah negara sedang mengatakan bahwa nyawa anak saya tidak bernilai apa-apa," katanya.

Sebelumnya, Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus Andrie Yunus disiram air keras diduga oleh anggota BAIS. Lalu pada Selasa (7/4), berkas perkara para tersangka dan barang bukti tindak pidana, dilimpahkan dari penyidik Puspom TNI ke Otmil II-07 Jakarta. Saat ini prosesnya masuk dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas syarat formil dan materil. 

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial:  NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Kapuspen TNI Mayjen, Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.