Laksda Leonardi: Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Nol karena Pemerintah Tak Pernah Bayar ke Navayo

ERA.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas perkara yang sedang dijalaninya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

Penasihat hukum (PH) Leonardi mengatakan kliennya tidak pernah melanggar hukum saat menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan ini. Tindakannya semata-mata atas perintah atasannya, yakni Ryamizard Ryacudu yang saat itu menjabat sebagai Menhan.

Poin pertama mengenai pengangkatan Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE Ltd, Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga ahli Kemhan yang disebut Oditur dilakukan tanpa verifikasi keahlian. PH mengatakan dalil dakwaan itu tidak berdasarkan fakta hukum yang utuh dan benar.

"Bahwa perlu ditegaskan, Terdakwa I pada saat itu bertindak dalam rangka menjalankan perintah atasan dan melaksanakan kebijakan pimpinan," kata PH saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Kubu Leonardi lalu menyinggung ihwal penandatanganan kontrak Nomor TRAK/773/XII/2015 dengan Airbus Defence and Space SAS dengan nilai kontrak USD495.000.000 pada 1 Desember 2015 silam yang disebut jaksa adalah melawam hukum. Tanda kontrak itu ditegaskannya atas diskresi dan perintah Menhan. Dia menyebut tanda kontrak itu bukan atas kehendak pribadi.

Perjanjian itu pun bukanlah kontrak final. Melainkan kontrak payung dalam kerangka kebijakan awal. Terlebih, pihak Airbus dikatakan penasihat hukum tidak melaksanakan pekerjaan dalam kontrak yang dimaksud karena batal mengerjakan.

"Bahwa perlu ditegaskan, kontrak Nomor TRAK/773/XII/2015 pada hakikatnya merupakan kontrak payung (framework contract), yang dibuat atas perintah atasan langsung Terdakwa I, yaitu Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran," ucapnya.

Dalam dakwaan, Dirjen Kuathan Kemhan saat itu, Laksda Agus Purwoto melakukan tanda tangan kontrak terkait penyewaan Satelit Artemis dengan Nigel Fox selaku Direktur Perusahaan Avanti Communications LTD karena pengadaan satelit Airbus membutuhkan waktu tiga tahun. Leonardi mengatakan peristiwa hukum itu merupakan perkara berbeda dan tidak ada kaitannya dengannya.

Penasihat hukum lalu menuturkan Leonardi benar merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sah pada saat itu. Hal ini sejalan dengan barang bukti yang diajukan sendiri oleh Oditur, yakni Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP pada halaman 3, yang menjelaskan adanya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor Kep/1347/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015.

Oditur disampaikannya justru menentang surat dakwaan yang dibuatnya sendiri mengenai kerugian negara Rp306.829.854.917,72 (Rp306 miliar). Sebab, pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan pembayaran ke Navayo International AG ketika diberi invoice. Pembayaran tidak dilakukan karena tak memiliki anggaran. 

"Bahwa dalil saudara Oditur mengenai adanya kerugian negara justru bertentangan dengan uraian dalam surat dakwaan saudara Oditur sendiri, yang berulang kali menegaskan bahwa pembayaran tidak dilakukan oleh pemerintah Indonesia cq. Kementerian Pertahanan RI," ujarnya.

PH lalu menyebut surat dakwaan Oditur lebih mencerminkan upaya mempertahankan posisi perdata tertentu daripada pembuktian unsur pidana secara murni. Mereka juga menolak jika Leonardi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kerugian negara dalam perkara ini disampaikannya nol rupiah. Dakwaan Oditur dan kejaksaan menurut tim Leonardi hanya dipaksakan dan merupakan asumsi liar. Sebab, negara dikatakan rugi namun pemerintah tidak pernah melakukan pembayaran.

"Apabila dasar yang dipakai saudara Oditur untuk membangun dalil kerugian negara adalah lahirnya putusan arbitrase Singapura, maka hal tersebut tetap tidak serta-merta membuktikan telah terjadinya kerugian keuangan negara yang nyata dan aktual. Putusan arbitrase tersebut paling jauh hanya melahirkan klaim atau kewajiban perdata yang pelaksanaannya masih bergantung pada proses hukum lanjutan, pelaksanaan sukarela, ataupun upaya eksekusi," jelasnya.

Dalam eksepsi ini, Leonardi menolak seluruh dalil dalam dakwaan Oditur dan meminta perkara korupsi ini batal demi hukum.

Pada sela-sela sidang, Leonardi mengatakan dirinya "ditumbalkan". Dia lalu menyebut Ryamizard Ryacudu tidak pernah diperiksa penyidik ketika menangani perkara korupsi satelit Kemhan ini.

"Ya itu nanti silakan, pasti lah mestinya (Ryamizard dipanggil dan diperiksa), paling tidak ditanya lah. Ini kebijakannya apa, Bro? Gitu lho. Bagaimana nih bawahanmu ikutinnya, pelaksanaannya seperti apa? gitu lho," ucap Leonardi.