Anggap Hakim Tak Adil, Bos PT MMS Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
ERA.id - Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), JAP Ferry Sanjaya divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Plaza Klaten oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ferry Sanjaya tak terima putusan itu dan mengajukan upaya hukum banding.
“Bahwa Klien Kami Jap Ferry Sanjaya dengan ini menyatakan banding dengan Nomor.39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg Jo. 142/Pids.SusTPK/2025/PN.Smg,” kata Penasehat Hukum Terdakwa, Otto Cornelius (OC) Kaligis kepada wartawan, Selasa (21/04/2026).
“Bahwa alasan klien Kami menyatakan banding adalah hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan fakta dan bukti pembelaan baik pribadi maupun tim advokat sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan,” sambungnya.
OC Kaligis menjelaskan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang diajukan oleh timnya dalam menjatuhkan vonis. Contohnya, terkait keterangan ahli.
“Di mana ahli saat persidangan menerangkan bahwa tindakan JAP Ferry Sanjaya bukanlah tindakan melawan hukum,” ucapnya.
Majelis Hakim juga dianggap mengesampingkan surat dari PT MMS tertanggal 29 September 2021 kepada Sri Mulyani selaku Bupati Klaten saat itu. Di mana surat tersebut telah melalui proses pembahasan yang disetujui dan ditandatangani oleh pejabat berwenang Pemkab Klaten.
“Surat dari PT MMS sudah melalui hasil laporan mengenai penawaran sewa tanah dan bangunan Plasa Klaten dari PT. MMS dan hasil kajian serta kesepakatan dari Tim Kab. Klaten. Sehingga secara administratif dan substantif telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” tuturnya.
“Setelah menerima, membaca, dan mempertimbangkan laporan Tim dimaksud, Bupati Klaten Sri Mulyani, secara tegas memberikan persetujuan dan telah menandatanganinya dengan pernyataan ‘sependapat laksanakan dengan baik sesuai ketentuan’,” paparnya.
Sebelumnya, Ferry diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dihukum dengan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayar. Dia juga diminta untuk mengganti kerigian keuangan negara sebesar Rp1,8 Miliar.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU), di mana JPU menuntut 6 tahun penjara.
Setelah vonis dibacakan, Ferry merasa keberatan. Sebab semua pembelaannya dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Ini kan tidak adil, buat apa saya dihadirkan ke persidangan kalau bukti yang saya ajukan tidak dilihat oleh hakim?" tutur Ferry