Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Daftar Kejahatan Dadan Cs Selama Menjabat

ERA.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung; dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi program makan bergizi gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka melakukan kejahatan dengan mengafiliasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program makan bergizi gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pemerintah mengeluarkan anggaran untuk program MBG sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Dalam praktiknya, MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di tiap sekolah penerima.

Namun realitanya, banyak SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN. SPPG itu sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Mitra SPPG itu terafiliasi dengan Dadan, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Yayasan-yayasan ilegal itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ungkapnya.

Total yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk masih dalam pengusutan. Namun dari hasil pemeriksaan, kejahatan ketiganya tak hanya itu saja.

Dadan Cs rupanya juga melakukan mark up pada pengadaan barang dan jasa dalam program BGN. Mereka melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," tuturnya.

Syarief merinci mark up yang dilakukan Dadan dkk, yakni sebagai berikut.

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun;

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;

3. Pengadaan tablet sekira 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up;

4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.

Total kerugian negara dari kasus ini masih dalam perhitungan. "Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan sebagai Kepala BGN, Selasa (2/6). Selain Dadan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga diberhentikan menjadi Wakil Kepala BGN.

Posisi Kepala BGN dipimpin oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Untuk Wakil Kepala BGN yang baru, Prabowo menunjuk Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Belum 24 jam pencopotan Dadan, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat.