Febrie Adriansyah Ditahan Tak Pakai Rompi Tahanan, Ngaku Dikriminalisasi
ERA.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (24/7/2026). Dia ditahan usai diperiksa penyidik.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekira pukul 23.02 WIB. Dia dikawal sejumlah anggota TNI.
Berbeda seperti tersangka pada kasus lain yang biasa diungkap Kejagung, Febrie tak mengenakan rompi warna merah muda (pink) saat dilakukan penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka ya dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie menyampaikan dirinya berdiskusi dengan penyidik pemeriksa terkait alat bukti yang sebelumnya disita kepolisian.
Diskusi dilakukan karena menurutnya alat bukti yang telah dikumpulkan masih perlu didalami.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Dia lalu menegaskan penyidik Kejagung selalu mengkonfirmasi atau mendalami betul-betul semua alat bukti yang telah dikumpulkan. Jika telah cukup, baru dilakukan ekspos ke publik.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ungkapnya.
Melansir Antara, tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).
Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.