Hujan Kritik Usai Disunatnya Hukuman untuk Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengubah vonis terhadap dua dari Empat terdakwa kasus penyiraman Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Selain itu, pidana pokok keduanya juga dikurangkan menjadi masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta sependapat dengan vonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami)," demikian amar putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Jumat kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa Edi dihukum 3 tahun penjara dan Budhi 2,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pemecatan. Adapun Nandala dihukum 2 tahun penjara dan Sami dijatuhi vonis 1,5 tahun bui.
Koalisi sipil total mengkritik
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban setimpal ketika ada anggota militer yang menjahati warga sipil dengan brutal.
"Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya (yaitu) status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Serangan air keras terhadap Andrie Yunus ditegaskannya merupakan serangan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.
Makanya keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan.
Lebih jauh, Koalisi Sipil sejak awal menolak prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil diadili melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh.
"Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas, (yaitu) prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum. Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya," tuturnya.
Al Araf mengatakan keadilan bagi korban kekerasan anggota TNI tidak selesai hanya dari hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang.
Putusan banding terhadap terdakwa Andrie Yunus dikatakannya belum memenuhi ukuran tersebut. Koalisi Sipil menyebut pembatalan pemecatan bukan perkara administratif belaka. Membiarkan prajurit yang terbukti terlibat dalam serangan terencana terhadap warga sipil tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan.
"Akibatnya, korban dan saksi merasa semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menambahkan reformasi TNI tidak boleh berhenti pada perubahan struktur dan slogan saja. Reformasi harus dibuktikan dengan satu prinsip sederhana, yaitu siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang sama, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil.
Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi harus segera memberikan kepastian hukum atas pengujian norma yang mempertahankan dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum. Bersamaan dengan mandeknya revisi UU No. 31/1997, penundaan tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum dan memaksa korban sipil terus berhadapan dengan sistem yang akuntabilitasnya dipersoalkan.
"Kekosongan pembaruan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk memelihara impunitas," ucapnya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan:
1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan;
2. Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan;
3. Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI—terutama yang korbannya warga sipil—wajib diperiksa oleh peradilan umum;
4. Mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara;
5. Mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.