Kekurangan DTSEN: Tukang Becak Dianggap Kaya, Anggota DPR Dinilai Miskin

ERA.id - Seorang tukang becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sempat viral lantaran masuk Desil 9 yang dianggap sebagai warga mampu oleh pemerintah. Kini data Timbul diubah sehingga masuk Desil 3 usai polemik berkembang.

Kasus bukan cuma menimpa Timbul. Di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba juga masuk ke dalam Desil 4 (kelompok rentan miskin). Padahal dia mempunyai duit miliaran.

Saat tahu begitu, Eva menegur Dinas Sosial dan meminta agar riwayat data dari BPS ini ditelusuri dan diperbaiki agar tidak salah sasaran. Bagaimana tidak, namanya jadi bulan-bulanan di media sosial.

Jauh sebelum persoalan Desil ini, pihak Dinas Sosial sudah sering melakukan kesalahan dalam hal menetapkan siapa yang layak menerima bantuan sosial dan tidak.

Seperti di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Beberapa penerima bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk orang berada. Belakangan mereka mengundurkan diri dari status penerima usai Petugas dari Dinsos Kepahiang mau menempelkan stiker bertuliskan 'Keluarga Miskin' di rumah mereka, Senin (20/10/2025) silam.

Merespons itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memerlukan pembaruan berkelanjutan.

"BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Desil sendiri merupakan salah satu informasi di dalam DTSEN, sebagai implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun dan mengelola DTSEN sebagai satu rujukan bersama pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk penentuan prioritas penerima bansos.

Qodari bilang digitalisasi ini harus terus diperbaiki. Pemutakhiran bukan tanda pemerintah mengabaikan masyarakat, melainkan bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran.

Qodari menambahkan desil bukan penentu tunggal seseorang menerima atau tidak menerima bansos. Angka Desil bukan 'vonis' tunggal atas hak seseorang terhadap bantuan sosial.

Desil merupakan instrumen untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan menjadi salah satu rujukan penting dalam penentuan sasaran program.

Katanya perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah.

"Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," ujarnya.

Adapun pro-kontra yang muncul menjadi masukan untuk pemerintah agar pihaknya terus menyempurnakan sistem, memperbaiki kualitas data, dan memastikan mekanisme koreksi berjalan efektif.

"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," pungkasnya.