Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus PBG?

ERA.id - Beredar kabar kalau Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang sudah menjadi tersangka setelah sempat diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa.

Meski begitu, belum ada pernyataan pihak terkait soal kabar naiknya status hukum Husniah ini. Yang nyata adalah dia memang sudah diperiksa dan diakui Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto kepada awak media di Jakarta, Selasa silam.

"Sudah (diperiksa, red.) sebagai saksi," kata 

Ia juga mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum ada yang ditetapkan tersangka," katanya.

Polisi memang menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tahun 2025–2026 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa. Dimulai pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

Hernowo mengungkapkan dari penggeledahan, pihaknya mengamankan dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik. Total sebanyak empat boks plastik berisi dokumen yang disita; tiga boks dari kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan bupati.

"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat saat penggeledahan berlangsung.