Bupati Gowa Husniah di Ambang Pemakzulan, Tinggal Selangkah Lagi

ERA.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, di ambang pemakzulan. Dia terancam kehilangan jabatan karena kasus yang membelitnya. DPRD Gowa sudah menyodorkan permohonan uji pendapat ihwal pemakzulan, Mahkamah Agung menyetujuinya.

Lantas apakah dia langsung dicopot begitu saja dan kehilangan jabatan? Jawabannya tidak. Masih ada jalur resmi yang harus dilewati. Satu tahap lagi, yakni keputusan Kemendagri.

Sejauh ini DPRD sudah menggelar rapat dan membentuk pansus hak angket. Dalam rapat tersebut, mereka menyoroti dugaan Husniah yang melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar undang-undang. Ujungnya, mereka mengusulkan pemberhentian.

Usulan tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji materiil dan hasilnya MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa itu.

Perkara tersebut bernomor 1 P/UP/2026 itu diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus Kamis (1/10) kemarin. Dalam laman MA, amar putusan berbunyi "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum". Di sana, DPRD Gowa tercatat sebagai pemohon, sedangkan Bupati Gowa sebagai termohon.

Barulah nantinya DPRD akan menggelar paripurna lagi untuk menyerahkan hasil tersebut kepada Mendagri. Sesuai undang-undang, Mendagri wajib menerbitkan surat keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima usulan resmi tersebut.

Tersangka, sudah diperiksa

Kasus Husniah bukan cuma dugaan perselingkuhan. Di luar itu, dia sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kamis Kemarin, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah mencecarnya dengan 26 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana yang bersangkutan.

Kakortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi sampai kini enggan membeberkan materi pemeriksaan. Dia cuma menyebut Husniah tak ditahan karena hal tersebut telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” katanya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Husniah, Adhi Bintang, mengaku kehadiran kliennya adalah bentuk kooperatif dalam proses penyidikan, bukan membenarkan sangkaan.