Suara Penghayat Kepercayaan di Pemilu 2019

Jakarta, era.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mulai menerapkan kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga.

"Memang aturannya begitu, dia (penghayat kepercayaan) orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan juga sebelumnya bahwa aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri, bisa dicatat. Ya sesuai (aturan) itu," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (26/2/2019).

Jusuf Kalla menganggap wajar kalau masih ada yang menolak pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan tersebut. Soalnya Indonesia menganut sistem demokrasi. Namun, dia mengingatkan penolakan terhadap pencantuman kepercayaan tersebut tidak boleh melanggar peraturan dan undang-undang yang ada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 2017 telah membatalkan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 61 dan 64 menyatakan bahwa penduduk yang agamanya belum diakui secara resmi oleh pemerintah, atau penghayat kepercayaan, tidak dapat mencantumkan jenis kepercayaannya dalam dokumen kependudukan.

Pembatalan ketentuan pasal tersebut disahkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Penghayat Kepercayaan di Baduy Siap Sukseskan Pemilu

Setelah melalui proses panjang, orang Kanekes atau orang Baduy, kelompok etnis masyarakat adat suku Banten akhirnya bisa menuliskan 'Kepercayaan' di kolom agama pada KTP. Butuh perjuangan hingga MK memutuskan bahwa kolom agama di KTP bisa diisi dengan 'Kepercayaan'.

Artinya, masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, siap menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2019 berjalan sukses dan damai tanpa terjadi perpecahan.

"Kita berharap pesta demokrasi melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas," kata Saija, seorang pemuka adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, seperti dikutip Antara, Selasa (26/2/2019).

Tetua adat Baduy Jaro Tanggungan 12 Saidi Putra mengharapkan pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan serentak 17 April 2019 berlangsung damai dan kondusif. Saidi mengajak pesta demokrasi itu dapat dijadikan momentum penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat Baduy yang berpenduduk 11.600 jiwa, kata dia, tentu mendukung pilkada damai dan aman.

Pengawas Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Ardi mengatakan, saat ini, jumlah warga Baduy yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 tercatat 6.873 jiwa terdiri dari laki-laki 3.641 jiwa dan perempuan 3.232 jiwa.

Mereka akan mendatangi di 27 TPS untuk menggunakan hak politiknya pada pemilu 17 April mendatang. "Kami bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk mensosialisasikan pemilu agar masyarakat Baduy menggunakan hak suaranya," katanya.

Komisioner KPU Kabupaten Lebak Encep Supriyatna mengatakan, dalam pelaksanaan pemilu tentu masyarakat Baduy akan berpartisipasi mengikuti pesta demokrasi.

"Kita berharap partisipasi warga Baduy dalam pemilu 2019 cukup tinggi untuk mensukseskan pemimpin bangsa itu," katanya.

Tag: pemilu 2019