Bahas Penghayat Kepercayaan, DPR: Menambah Rumit Keadaan
“Hal ini tentu akan menambah rumit dalam kehidupan sosial keagamaan dan tentu anggaran yg tidak sedikit di kementerian agama," ungkap Anggota Komisi VIII DPR, Noor Achmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Sebab itu, kata Achmad, pihaknya akan mempelajari secara mendalam keputusan MK tersebut. Komisi VIII DPR juga meminta pemerintah untuk memberi informasi yang detail serta objektif terkait langkah-langkah yang akan diambil, mengingat keputusan ini termasuk hal sensitif untuk dibahas.
"Keterangan pemerintah sangat diperlukan agar masyararakat tetap tenang dan damai. Oleh karena itu kami juga minta kepada masyarakat agar arif menyikapi masalah tersebut," tutupnya.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan kepercayaan setara dengan agama sesuai pasal 61 ayat (1) pasal 64 ayat (1) UU No 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU NO 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945.
Ketetapan aturan pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum pada Selasa, (07/11/2017).
Hakim Konstitusi menyebutkan, pencantuman kata "kepercayaan" dalam kolom agama di Adminduk diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi, mengingat jumlah penganut kepercayaan masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam. Untuk menjamin hak konstitusional para pemohon, kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut "Penghayat Kepercayaan".