Maman Imanulhaq: "Penghayat Kepercayaan" di KTP Hentikan Diskriminasi

Jakarta, era.id - Anggota DPR RI Komisi VIII, Maman Imanulhaq Faqih mengapresiasi keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait ditulisnya “penghayat kepercayaan” di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Maman, bernegara adalah berkonstitusi. Konstitusi merupakan hal utama untuk menegakan hak asasi manusia yakni keputusan beragama. Selain itu, ia juga menganggap keputusan MK tersebut adalah jalan keluar agar tidak ada diskriminasi dan pelecehan bagi penghayat.

"Jadi, Keputusan MK ini sebenarnya adalah mengembalikan hak sebagai warga negara. Jadi, ini bukan pemberian negara, tetapi negara harus menghormati hak orang beragama dan berkeyakinan," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Terdapat 185 kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia yang harus dihargai. Karena itu, menurut Maman, keputusan MK ini harus bisa menjadi momen atau sejarah penghentian pelecehan dan diskriminasi yang selama ini diderita oleh kelompok penghayat.

Terdapat banyak kasus yang membuat para penghayat terdiskriminasi, seperti misalnya tidak bisa menikah secara formal, tidak dapat mengakses perbankan hingga anak-anak yang tidak bisa mengenyam pendidikan.

Karena itu, Maman menyambut baik keputusan MK. Namun ia berharap, ke depannya tidak ada orang yang menjadikan hal ini sebagai kesempatan dan jalan untuk keluar dari agama resminya karena hal ini diduga dapat merusak regulasi negara.

"Jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan sebagainya seperti kasus nabi palsu, kemudian kelompok yang akhirnya membuat kita terus terjadi konflik di tengah masyarakat," Tutupnya.

 

Tag: