BW Berselisih dengan Kuasa Hukum KPU di Luar Ruang Sidang

Jakarta, era.id - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) terlibat keributan kecil dengan seorang anggota tim kuasa hukum dari pihak KPU. Perselisihan terjadi lantaran BW menganggap tim kuasa hukum KPU itu telah menyusup, melanggar hukum dan etika.

Kejadian bermula ketika BW meninggalkan ruang sidang di tengah persidangan yang sedang menggodok keterangan saksi fakta perdana atas nama Agus Maksum, anggota tim IT BPN tentang dugaan DPT palsu nan manipulatif.

Sekitar pukul 10.18 WIB, BW terlihat berada di lantai 1 Gedung MK. Dia tidak sendiri, tim pihak Prabowo-Sandi yang menangani alat bukti juga ada di sana. Mereka terlihat sedang berdiskusi.

Kemudian, Bambang mendatangi salah satu meja panitera penerima berkas. Sejumlah alat bukti juga dibawa oleh kubu 02 saat mendatangi meja.

Selang beberapa menit, Bambang terlibat perselisihan dengan seseorang yang sejak tadi ada dalam rombongan tim, saat sedang menyerahkan sejumlah alat bukti.

“Ini sudah dapat izin belum kok foto-foto?” tanya Bambang kepada orang yang belakangan diketahui sebagai anggota tim kuasa hukum KPU itu.

Kemudian, Bambang kembali bertanya dari mana orang tersebut berasal. Tidak puas dengan jawaban orang tersebut, Bambang kemudian memanggil petugas MK yang berjaga. “Please get out. Don’t against the law,” ucap dia.

Grafis dipersembahkan oleh Ilham/era.id

Awak media kemudian menanyakan, apa penyebab percekcokan yang terjadi antara BW dengan orang tersebut. BW menjelaskan, bahwa orang tersebut adalah salah satu tim kuasa hukum termohon, dalam hal ini adalah KPU.

Menurut BW, KPU memang telah meminta izin kepada pihaknya untuk melihat alat bukti yang berada di luar area garis merah tempat pendaftaran gugatan yakni di depan ruang penerimaan perkara konstitusi. Namun, BW menganggap perilaku orang tersebut sebagai pelanggaran hukum dan etika.

“Ini penyelundupan. Itu melanggar hukum. Tadi saya tanya, Anda siapa? Enggak ngaku. Enggak ngaku. Saya lihat (tanda pengenal), ternyata kuasa hukum dari termohon. Kuasa hukum KPU, sebutnya,” kata BW.

“Maksud saya, kalau mau foto, di luar situ ... Ini loading, ini adalah barang bukti kami. Kok tiba-tiba ada penyusup masuk,” tambahnya.

Mantan pimpinan KPK ini menyayangkan sikap kuasa hukum KPU karena mengambil gambar barang bukti tanpa seizin pihak 02 terlebih dahulu.

“Maksud saya, kelakuan lawyer itu bukan sekadar profesional, tapi juga etika. Karena ada dasar spirituatis demokratis, kalau ada lawyer yang melakukan hal-hal yang tidak bermoral dan potensial tidak bermoral itu bisa berbahaya.”

“Sayang KPU punya lawyer yang seperti itu, sayang banget. Itu menjatuhkan institusi KPU. Mudah-mudahan ini tidak berlanjut lagi.”