Saksinya Seorang Terdakwa dan Tahanan Kota, Tim Hukum 02: Urusan Dia!
Anggota tim hukum pasangan 02, Teuku Nasrullah bilang, pihaknya tidak mau terlalu dikaitkan dengan status terdakwa Rahmadsyah atas kasus ujaran kebencian tersebut. Toh yang menawarkan diri jadi saksi justru Rahmadsyah Sitompul sendiri.
"Ah, itu urusan dia. Dia menawarkan diri jadi saksi, cuma kita tidak tahu apakah dia jadi tersangka atau tidak karena dia tidak pernah cerita," kata Teuku pada rehat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Teuku mengakui dirinya juga baru mengetahui Rahmadsyah merupakan tahanan kota saat sudah dalam persidangan kemarin. Kalau sudah tahu sebelumnya mah, tim paslon 02 enggak bakal menempatkan dia sebagai saksi.
Baginya yang terpenting setelah saksinya tersebut kembali ke daerahnya jangan kemudian ditahan oleh aparat kepolisian. Sebab ia menganggap hal tersebut bukti bahwa aparat penegak hukum tak netral.
"Seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancanab kayak gitu. Bahwa karena dia dateng ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kita akan lihat netralitas aparatur penegak hukum," sebutnya.
Sebelumnya, dalam keterangan Rahmadsyah saat persidangan pada Rabu (21/6) lalu, ia memberi kesaksian dengan suara tidak terlalu keras. Hakim MK I Dewa Gede Palguna lalu menanyakan alasannya.
"Saudara merasa takut?" tanya Palguna.
"(Takut) Sedikit, karena hari ini saya saksi yang menjadi... Saya saat ini terdakwa karena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu. Terdakwa untuk kasus Pilkada 2018," jawab Rahmadsyah.
Rahmadsyah menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.