"Penghayat Kepercayaan" Diakui Negara

Jakarta, era.id - Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tentang pengisian kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan.

Kemendagri memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui status penganut kepercayaan dalam data kependudukan tersebut, Selasa (7/11/2017).

"Hal ini berimplikasi bahwa  bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui pernyataan tertulis yang diterima era.id.

Menurut Tjahjo, putusan MK tersebut bersifat konstitusional bersyarat. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, kata "agama" dalam Adminduk tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan". 

Hal itu sesuai Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Adminduk sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

"Artinya kata 'agama' dimaknai termasuk 'kepercayaan'," terang Tjahjo.

Terhadap hasil keputusan tersebut, Tjahjo memastikan Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia. Kemendagri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga akan memasukkan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. 

Selain itu, kata dia, Kemendagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK tersebut.

"Setelah data kepercayaan kami peroleh maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," katanya.

Ketetapan aturan pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum pada Selasa, (07/11/2017). Hakim konstitusi Saldi Isra, menyebutkan, pencantuman kata "kepercayaan" dalam kolom agama di Adminduk diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi, mengingat jumlah penganut kepercayaan masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam. 

Saldi menuturkan, untuk menjamin hak konstitusional para pemohon, kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut "Penghayat Kepercayaan". 

Tag: