Waktunya Jokowi Mempelajari Revisi UU KPK
"Saya pelajari hari ini," kata Jokowi usai membuka Konferensi ke-37 Asosiasi Insinyur Se-ASEAN (Cafeo37) di JI-Expo Kemayoran, dilansir Antara, Rabu (11/9/2019).
Setelah dipelajari, Jokowi akan menyerahkannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. "Besok saya sampaikan, nanti saya sampaikan materi-materi apa yang perlu direvisi," katanya.
Menurutnya, revisi ini jangan sampai melakukan pembatasan yang tidak perlu sehingga menganggu independensi KPK. "Intinya ke sana, makanya saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putuskan, dan saya sampaikan," kata Jokowi.
Dia juga akan memberikan alasan bila ada yang harus direvisi dan tidak. Sambil dia meminta pertimbangan dari para menteri dan sejumlah pakar.
"Sudah mulai sejak hari Senin kita maraton, minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detil, sehingga begitu DIM nanti nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," ujar Jokowi
Pada 5 September, DPR menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripuna yang hanya dihadiri 70 orang anggota dewan, itu pun dihitung berdasarkan pandangan mata dari 560 anggota DPR. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.