Menanti Dobrakan 'Pemberi' Nasehat di BUMN Migas
Selain Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ada juga Budi Gunadi Sadikin dan mantan Kabaharkam Polri, Komjen Condro Kirono yang duduk di jajaran komisaris. Apa saja tugas mereka? Apakah bisa berharap mereka mampu.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan. Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? apakah ia bisa melakukan misi mengurangi impor minyak seperti harapan Menteri BUMN Erick Thohir? Sebab, selama ini impor minyak Indonesia selalu membengkak, bahkan defisit neraca perdagangan Indonesia disebabkan salah satunya oleh impor migas.
"Saya rasa bagaimana bagian terpenting Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai, ya bukan berarti anti impor tapi mengurangi, proses-proses pembangunan refinery ini amat sangat berat. Jadi saya perlu teamwork yang besar tidak bisa Dirut saja. Karena itulah kenapa kemarin kita juga ingin orang yang pendobrak, bukan pendobrak marah-marah, saya rasa pak Basuki berbeda, pak Ahok berbeda, kita perlu figur pendobrak supaya ini sesuai dengan target. Toh beliau komisaris utama, kan direksinya yang day to day tapi menjaga supaya ini semua," kata Erick di Istana Negara, Jumat (22/11).
Lalu, apa bisa berharap pada para komisaris untuk mengurangi impor minyak, memberantas mafia migas dan lain sebagainya? Penjelasan soal tugas dan wewenang komisari BUMN ada pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut undang-Undang tersebut, tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Dengan kata lain, Ahok dan komisaris lain hanya akan memberi advice ke direksi, bukan mengambil kebijakan langsung.
Penjelasan lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64 pada Peraturan Pemerintah itu. Tugas mereka sama dengan dewan pengawas.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN. Pasal 61 Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN. Pasal 62 Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Ahok juga paham soal tugas komisaris BUMN. "Saya bukan Dirut, saya sudah tahu, tapi bukan hak saya bicara, itu hak Dirut dan Direksi, saya hanya awasi internal, beda dengan Gubernur. saya hanya duduk bantu awasi," kata Ahok .
Namun ia berharap mendapat masukan dan pengaduan dari masyarakat guna mendukung tugasnya.
"Karena fungsinya (komisaris utama) melakukan pengawasan, semakin banyak yang dilaporkan. Semakin ada banyak nomor pengaduan, semakin banyak masyarakat yang melapor itu akan menolong kami untuk melakukan pengawasan lebih baik," kata Ahok.
Ahok juga mengaku tak tahu menahu soal adanya mafia migas di Pertamina. "Mafia migas apa ya? Saya tidak tahu," ujar dia.