Penyiram Enam Anjing dengan Soda Api di Jakpus Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara
Pria 57 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.
Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh komunitas Natha Satwa mengenai penganiayaan hewan.
"Sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (3/6/2020).
Andri menyebutkan pihak terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. "Dia mengajukan pledoi. Tadi hakim menjadwalkan sidangnya dua minggu lagi," kata Andri.
View this post on InstagramAcara sidang tuntutan tuntutan itu dihadiri juga oleh pihak pelapor, yaitu Natha Satwa Nusantara yang melaporkan terdakwa atas penganiayaan hewan pada November 2019 ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dua minggu mendatang sidang ke-9 pledoi, setelah itu baru putusan hakim. Tetap gaungkan terus suara #IndonesiaAntiKekerasanHewan #zerotoleranceforanimalabuse #StopAnimalAbuse karena ini kali pertama di Indonesia kasus penyiksaan hewan sampai di sidang tuntutan. Apresiasi sebesar-besarnya untuk Jaksa Andri Saputra, yang telah komitmen berjalan beriringan dengan kami sampai hari ini," kata akun Natha Satwa Nusantara di media sosial Instagramnya.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan Aris Tangkalebi Pandin dijerat dua dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.
Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Selanjutnya pada dakwaan kedua, Aris dijerat dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan tentang penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.
"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal 302 ayat (2) KUHP itu.