Penyiram Enam Anjing dengan Soda Api di Jakpus Cuma Dituntut 4 Bulan Penjara

Jakarta, era.id - Terdakwa kasus penyiraman cairan soda api terhadap enam anjing, Aris Tangkalebi Pandin, dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp2.000.000 sesuai UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pria 57 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyiraman soda api terhadap 6 anjing milik adik iparnya, Jelli yang tinggal satu rumah dengannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh komunitas Natha Satwa mengenai penganiayaan hewan.

"Sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (3/6/2020).

Andri menyebutkan pihak terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. "Dia mengajukan pledoi. Tadi hakim menjadwalkan sidangnya dua minggu lagi," kata Andri.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

 

 

 

 

 

 

 

 

#repost @nathasatwanusantara Selamat beristirahat makhluk kecil Tuhan. Tengah malam dokter mengirim foto ini, satu-persatu kondisi mereka melemah, empat ekor pergi ke tangan Tuhan satu persatu. Sisa 1 ekor anak yang masih kuat dan induknya, mereka berada dalam perawatan terbaik dokter. Siang ini kami akan pergi ke Drh. Cucu untuk menjenguk ke 4 anak ini sebelum kami minta pihak klinik untuk mengkremasi keempatnya, juga menjenguk induk dan satu anak yang masih dirawat, berlanjut ke Polsek Senen untuk membuat laporan. Tambah satu pasal karena menyebabkan kematian pada hewan, KUHP 406. Mereka hanya anjing kecil, tak semestinya mengalami seperti ini, hanya karena mereka terlahir bukan menjadi manusia. “Jangan pernah berpikir hewan merasakan sakit tidak sesakit manusia merasakan sakit. Sakit yang mereka rasakan dan manusia rasakan sama. Lebih parahnya lagi, mereka tidak bisa menolong diri mereka sendiri” - Dr. Louis J Camuti. Mohon maaf untuk teman-teman yang belum dibalas pesannya, terima kasih untuk teman-teman yang ikut membantu dan ikut berduka. Mari berdoa agar induk dan sisa satu anaknya bisa selamat ????????. #nathasatwanusantara

A post shared by Natha Satwa Nusantara (@nathasatwanusantara) on

Acara sidang tuntutan tuntutan itu dihadiri juga oleh pihak pelapor, yaitu Natha Satwa Nusantara yang melaporkan terdakwa atas penganiayaan hewan pada November 2019 ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dua minggu mendatang sidang ke-9 pledoi, setelah itu baru putusan hakim. Tetap gaungkan terus suara #IndonesiaAntiKekerasanHewan #zerotoleranceforanimalabuse #StopAnimalAbuse karena ini kali pertama di Indonesia kasus penyiksaan hewan sampai di sidang tuntutan. Apresiasi sebesar-besarnya untuk Jaksa Andri Saputra, yang telah komitmen berjalan beriringan dengan kami sampai hari ini," kata akun Natha Satwa Nusantara di media sosial Instagramnya.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan Aris Tangkalebi Pandin dijerat dua dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, Aris terancam hukuman 6 bulan penjara tentang penganiayaan dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif seperti tertuang dalam pasal 91 B ayat (1) jo. pasal 66 A ayat (1) UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18/2009.

Pasal 91B dalam UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Setiap orang yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

Selanjutnya pada dakwaan kedua, Aris dijerat dengan pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 9 bulan tentang penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300, karena penganiayaan hewan," bunyi pasal 302 ayat (2) KUHP itu.

Tag: penyiksaan hewan