162 Permendagri Dicabut karena Menghambat
Jakarta, era.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Permendagri yang dibatalkan mencakup aturan di berbagai bidang, antara lain bidang pemerintahan, kepegawaian, dan penanggulangan bencana.
Selain itu, Permendagri yang dibatalkan yakni di bidang perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha mikro kecil dan menengah, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, dan bidang perencanaan pembangunan dan tata ruang, kemudian yang berkaitan dengan masalah perizinan dan penelitian atau riset.
"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan yang rantai birokrasinya cukup panjang," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekda dan Kepala Kesbangpol se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Tjahjo menjelaskan, pemangkasan Permendagri ini merupakan langkah awal efisiensi dan pengefektifan tata kelola pemerintahan, sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo.
Selain mencabut sejumlah Permendagri, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga menganulir kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah (perda). Dalam hal ini, Tjahjo menilai, akan berakibat pada terhambatnya program deregulasi yang tengah digalakkan pemerintahan Jokowi-JK.
“Saya kira ini tahap awal dan karena keputusan MK yang kaku membatalkan perda, kami menyerahkan sepenuhnya kepada bapak gubernur, bupati wali kota kalau masih ada perda-perda yang menghambat investasi, perizinan, atau terlalu birokratis agar dipotong,” kata Tjahjo.
Sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, duet Presiden-Wakil Presiden ini membuat gebrakan dengan menggulirkan program deregulasi. Sebagai Mendagri, Tjahjo didaulat menjadi ujung tombak pelaksanaan deregulasi.
Hasilnya, pada pertengahan 2016, sebanyak 3.143 perda dibatalkan, dengan rincian 1.765 aturan merupakan peraturan tingkat provinisi, dan sisanya 1.267 aturan yang dibuat pemerintah kabupaten dan kota. Saat itu, permendagri sendiri juga terkena pangkas 111 peraturan.
Tjahjo bercerita, sejak awal dirinya menjabat sebagai Mendagri, instruksi pertama yang dititahkan Presiden padanya ialah melakukan deregulasi. Pasalnya, ada puluhan ribu aturan yang membuat ekonomi di Indonesia berbiaya tinggi. Sebelum akhirnya melakukan pemangkasan pertengahan 2016, dikatakan Tjahjo ada 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan lebih dari 3.000 perda yang bermasalah.
Ribuan perda yang bermasalah itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan juga bertentangan dengan kepentingan umum. Substansinya tumpang tindih, menghambat investasi dan birkorasi, serta diskriminatif.
Aturan mengenai pencabutan sendiri telah dikukuhkan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut, disebutkan kewenangan Mendagri untuk menghapus perda-perda yang bermasalah.
Dengan dipangkasnya 51 Permendagri pada Rabu (7/2/2018) kemarin, ditambah dengan 111 peraturan yang dipotong pada pertengahan 2016, hingga kini ada 162 Permendagri yang sudah dicabut.