Bejat! Ayah di Malang Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun

Jakarta, era.id - Seorang sopir angkutan umum berinisial E (42) ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota lantaran memerkosa anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu diketahui dilakukan sejak tahun 2014.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama kali pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun.

"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, dikutip Antara, Senin (29/6/2020).

Perbuatan cabul seorang ayah terhadap anaknya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu, dilakukan di dalam rumah. Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000, kepada sang anak. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI tersebut langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena gadis berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.

Tag: pelecehan seksual