Usul Hak Angket Djoko Tjandra, Gerindra: Kawal Proses Hukumnya Saja

ERA.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman menanggapi munculnya wacana hak angket kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Ia menilai hal tersebut kurang tepat digiring ke arah hak angket.

"Saya pikir kurang tepat kalau kasus Djoko Tjandra ini digiring ke arah hal angket," kata Habiburokhman saat dihubungi ERA.id, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan sebagaimana diatur dalam UUD 45 dan UU MD3, hak angket itu lebih ke arah penyidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah. Kasus Joko Tjandra ini bukan soal kebijakan tapi soal oknum yang melakukan penyimpangam dan bahkan melanggar hukum.

"Saya khawatir narasi hak angket ini digulirkan untuk membuat persoalan hukumnya menjadi bias dan tidak terpantau," kata Habiburokman.

Baca juga: Sebab Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri

Ia menegaskan kasus ini cukup dikawal saja proses hukumnya. "Siapapun yang bersalah membantu Djoko Tjandra harus dihukum sesuai Pasal 221 KUHP," kata Habiburokhman. 

Sebelumnya, Komisi III DPR rupanya pernah punya gagasan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus buronon kelas kakap kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Meski demikian komisi hukum itu belum melakukan pembicaraan mendalam.

"Ada yang mengusulkan (hak angket), tapi belum pernah kami bicarakan secara mendalam," ungkap Anggota Komisi III DPR Arsul.