Pidato Puan: Sudah Saatnya Produk Hukum Warisan Kolonial Diganti
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara berlandaskan hukum. Oleh karena itu, produk hukum yang dihasilkan harus mampu mendukung tujuan bernegara dan membawa "Indonesia Maju" seperti tema yang diangkat dalam HUT RI ke 75 tahun.
Sebagai negara hukum, kata Puan, kebutuhan hukum akan selalu mengikuti perkembangan zaman. Namun, produk hukum yang dihasilkan harus tetap berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Produk hukum yang dihasilkan tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsensus bersama, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis," papar Puan dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Oleh karenanya, Puan menegaskan agar produk-produk hukum warisan kolonial harus segera digantikan dengan produk hukum yang lebih merdeka.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI sedang menyelesaikan pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Disebutkan, KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial dan sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat di Indonesia.
"Sudah saatnya produk-produk hukum warisan zaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka, yang tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Bangsa Indonesia," tegas Puan.
Penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dimajukan menjadi tanggal 14 Agustus 2020. Biasanya, sidang tahunan digelar sehari sebelum peringatan kemerdekaan 17 Agustus, yakni 16 Agustus.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hadir secara fisik dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD. Jokowi kali ini hadir mengenakan pakaian adat khas Sabu, Nusa Tenggara Timur.