Warga Dua Kampung di Jayawijaya Papua Sepakat Hentikan Perang dengan Denda 65 Ekor Babi
ERA.id - Dua kampung yang minta izin berperang di Jayawijaya, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu akhirnya sepakat membayar denda adat untuk perdamaian berupa 65 ekor babi, yang diperkirakan seharga dua miliar lebih.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan mediasi besaran denda adat berlangsung di Mapolres pada Senin, (24/8) pukul 12 siang hingga 12 malam.
"Tuntutan denda dari kedua pihak adalah masing-masing bayar. Pihak Ismael (korban pembunuhan) dibayar denda 35 wam (babi), sedangkan Yairus (korban pembunuhan) dibayar dengan 30 wam, jadi kedua pihak harus menyediakan 65 ekor wam," katanya.
Kapolres mengatakan pembayaran denda ternak babi akan dilakukan September mendatang. Jika jumlah babi yang nantinya disediakan, dikalikan dengan harga pasaran ternak babi di Jayawijaya maka secara keseluruhan mencapai dua miliar lebih.
- Grup 1 Juta Orang Diblokir Facebook karena Isinya Mengkritik Raja Thailand
- Update COVID-19 Hari Ini: Bertambah 2.447 Kasus Baru, Sembuh 1.807 Orang
- Hukuman Mati Menanti Otak dan Algojo Penembakan Maut di Kelapa Gading
- Jokowi Soroti Penanganan COVID-19 di Aceh: Jangan Dibiarkan Membesar
- Karyawati Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Motifnya Karena Sakit Hati
"Wam (babi) itukan di sini harganya per ekor Rp40-50 juta. Proses pembayaran denda akan dilaksanakan 7 September. Dua minggu dari hari ini," katanya.
Menurut kapolres yang saat itu memimpin langsung mediasi besaran denda, kedua pihak sempat ingin menunda pertemuan dan akan dilanjutkan pada esok harinya, namun dirinya tidak mengizinkan agar persoalan itu tidak berlarut-larut.
"Karena campur tangan Tuhan, ada Roh dan kemungkinan karena stamina kedua pihak menurun sebab pertemuan dari jam 12 siang sampai 12 malam, akhirnya mereka sepakat mengakhiri sengketa," katanya.
Kapolres menyampaikan terimakasih kepada FKUB, ketua LMA Jayawijaya, kepala perang suku, kepala suku, kepala distrik, ketua LMA dua distrik, kepala desa yang ikut memediasi penyelesaian besaran denda tersebut.
Sebelumnya, warga dua kampung yang berbeda meminta agar polisi mengizinkan mereka untuk saling berperang secara tradisional selama tiga hari.
Kapolres AKBP Dominggus Rumaropen bersama wakapolres dan personel yang berada di lokasi perang, terus menyampaikan imbauan perdamaian, dan sejak Kamis, (20/8) pagi hingga sore pukul 18.00 WIT tidak terjadi perang.
"Kedua pihak minta untuk perang, minta aparat berikan kesempatan mereka berperang tiga hari. Tetapi tentunya tidak mungkin kami berikan izin untuk mereka berperang karena kita sayang kepada warga, jangan sampai di kedua bela pihak jatuh korban jiwa lagi," katanya.