Hukuman Mati Menanti Otak dan Algojo Penembakan Maut di Kelapa Gading

| 25 Aug 2020 09:24
Hukuman Mati Menanti Otak dan Algojo Penembakan Maut di Kelapa Gading
Pelaku Penembakan kelapa Gading (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Tim gabungan Polri menangkap para tersangka pelaku penembakan brutal ke pengusaha pelayaran Sugianto. Terungkap pelaku ternyata tidak hanya 2 orang, tapi berkelompok sebanyak 12 orang.

“12 tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus pembunuhan di Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara,” jelas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Irjen Nana menambahkan, para tersangka melakukan aksinya dengan perencanaan. Bahkan 12 orang tersebut memiliki peran masing-masing.

“Jadi saat itu tersangka NL memerintahkan suami sirinya berinisial R untuk membunuh korban S. Kemudian tersangka R menyuruh tersangka SY untuk membunuh korban S. SY pun bersama tersangka DM ini merupakan joki dan eksekutor,” terang Nana Sudjana.

Selanjutnya tersangka AJ yang menyiapkan senjata untuk membunuh korban. Kemudian senjata itu pun dijemput tersangka S dan senjata itu diserahkan oleh MR ke tersangka R. Tersangka TH dan SP merupakan perantara penjual senpi untuk para tersangka. Tersangka lainnya, DW, R, dan RS ikut dalam aksi perencanaan pembunuhan.

Kepada pihak kepolisian, ke-12 tersangka pelaku penembakan brutal di Kelapa Gading membeberkan motif dari peristiwa tersebut. Ada dua faktor yang membuat NL (34) karyawan dari PT Dwi Putra Tirta Jaya, membunuh bosnya sendiri.

“Alasan pertama, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi korban. Ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku,” kata Kapolda.

Untuk alasan kedua, disebabkan NL ketakutan akan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto. Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaan Sugianto.

Kerap menggelapkan uang perusahaan kantornya, perusahaan itu pun didatangi oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi karena menyelewengkan uang.

Merasa takut diancam oleh korban, NL kemudian merencanakan pembunuhan dan meminta tolong suami sirrinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.

MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya yang dulu pernah berguru kepada ayahnya NL. Ketujuh orang itu pun setuju dengan rencana pembunuhan itu dengan alasan solidaritas, mengingat NL telah mendapat pelecehan dan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto.

NL pun menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung.

Usai melakukan pertemuan dengan pelaku lainnya dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugiyanto pada 13 Agustus 2020. Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugiyanto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala.

Atas perbuatannya itu, Para Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Tags : penembakan
Rekomendasi