Buruh Ajak Ridwan Kamil Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
ERA.id - Gabungan kelompok buruh dari Aliansi Buruh Jabar (AJB) menuntut Gubernur Ridwan Kamil ikut serta menolak disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat. Pasalnya dalam materi rancangan omnibus law, terindikasi adanya aturan yang merugikan kesejahteraan buruh.
Menurut juru bicara AJB Roy Jinto Ferianto, desakan terhadap Gubernur Ridwan Kamil itu dilayangkan karena pemerintah setempat dianggap mendukung diberlakukannya omnibus law. Roy menjelaskan hal itu terlihat dari beberapa kebijakan yang diambil sebelumnya oleh Ridwan Kamil.
“Ya kita berharap ini disampaikan walaupun kita pesimis. Pertama aneh di Jawa Barat, di 34 provinsi (hanya) Jawa Barat yang mengeluarkan SE (surat edaran upah minimum provinsi) tanggal 21 November 2019, sedangkan provinsi-provinsi yang lain tidak. Dan ini seolah - olah gubernur sudah secara tidak langsung menurut kaca mata buruh, sudah setuju dengan omnibus law. Karena memang di omnibus law, UMK itu dihapus jadi gitu,” ujar Roy di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (25/8/2020).
- Pertamina Rugi, Kinerja Ahok Disorot
- 9 Cara Video Call WhatsApp Sampai 50 Orang
- Hukuman Mati Menanti Otak dan Algojo Penembakan Maut di Kelapa Gading
- Meninggal Dunia, Jaksa Fedrik Adhar Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan Sampai Ahok
- Karyawati Otak Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading, Motifnya Karena Sakit Hati
Roy berharap Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan penolakan buruh soal omnibus law kepada Presiden dan DPR RI, serta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law. Roy menuturkan materi dalam klaster ketenagakerjaan terdapat 68 pasal dan aturan itu sudah tercantum dalam Undang-undang 13 Tahun 2003.
Roy mengaku kelompok buruh sebenarnya mendukung adanya kemudahan perizinan investasi untuk meningkatkan sektor ekonomi oleh pemerintah. Tetapi klaster ketenagakerjaan sebut Roy, harus segera dikeluarkan dari rancangan RUU Cipta Kerja.
“Kita setuju masuknya investasi masuk ke republik ini. Tetapi dengan seiring adanya investasi, kita ingin tetap bahwa kesejahteraan buruh tidak dikurangi. Oleh karena itu, kita sepakat ada empat poin bahwa adanya keputusan MK yang dimenangkan buruh soal out sourching, upah minimum dan PHK dan lain sebagainya, itu akan dkembalikan pada Undang - undang 13. Itu juga berlaku untuk sanksi pidana,” tutur Roy.